Biaya Pendidikan

Biaya dan Pendaftaran

Tentang informasi biaya dan pembayaran pendidikan bisa di cek pada link berikut ini :

Biaya Pendidikan Diploma 3 Kebidanan

Biaya Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat

Biaya Pendidikan S1 Keperawatan dan Profesi Ners

Download Brosur

Berikut beberapa keterangan yang harus calon mahasiswa perhatikan :

1. Calon mahasiswa STIKes Banten yang telah dinyatakan lulus pada seleksi calon penerimaan diwajibkan melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan. 

2. Proses registrasi akademik dilakukan dengan cara : 

 a. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus membawa dan menunjukkan kartu tanda peserta ujian kepada pihak sekretariat. 

 b. Membayar total biaya semester 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

3. Tempat pembayaran biaya pendidikan dapat dilakukan melalui : 

 A. Pembayaran langsung di bagian keuangan STIKes Banten lantai 1 

 b. Transfer melalui rekening Bank Mandiri. No Rekening : 128 000 548 8454 Atas nama STIKes Banten 

4. Pembayaran yang dilakukan melalui setor tunai pada bank mandiri ataupun transfer melalui rekening mandiri, wajb mencantumkan nama calon mahasiswa pada kolom berita acara. 

5. Pembayaran yang dilakukan melalui transfer diharapkan melampirkan bukti transfer pada saat registrasi akademik di sekretariat STIKes Banten atau dikirimkan melalui Fax ke nomor 021- 7587 1267 dengan mencantumkan nama pengirim dan nama mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada ujian saringan masuk 

6. Mahasiswa yang telah melakukan registrasi akademik dan bermaksud mengundurkan diri sebelum perkuliahan dimulai, maka uang registrasi akan dikembalikan dengan dikenakan potongan administrasi 10% dari total biaya semester 1 yang berlaku di STIKes Banten jika yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan alasan sakit atau mengikuti orang tua pindah ke daerah lain.

7. Besaran potongan administrasi 10% untuk pengembalian biaya registrasi akademik untuk ketentuan (no. 6) diatas 

8. Calon mahasiswa yang bermaksud mengundurkan diri seperti ketentuan (no.6) diatas, diwajibkan untuk dapat melampirkan bukti berupa : 

 A. Surat pengunduran diri yang dibuat oleh calon mahasiswa yang ditandatangani oleh calon mahasiswa yang diketahui oleh orang tua / wali mahasiswa. 

 B. Bukti pembayaran registrasi keuangan asli (kwitansi) STIKes Banten. 

 C. Apabila calon mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus Ujian Akhir Nasional, dan calon mahasiswa yang bersangkutan akan mengundurkan diri maka seluruh uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan tanpa dikenakan potongan dengan melampirkan bukti surat dari sekolah bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan membawa bukti kwitansi yang asli dari STIKes Banten. 

 D. Apabila calon mahasiswa yang bersangkutan diterima di perguruan tinggi negeri, dan calon mahasiswa yang bersangkutan akan mengundurkan diri maka seluruh uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan tanpa dikenakan potongan dengan melampirkan bukti penerimaan di perguruan tinggi negeri dan membawa bukti kwitansi yang asli dari STIKes Banten. 

 E. Calon mahasiswa yang bermaksud mengundurkan diri dengan alasan pindah ke perguruan tinggi swasta lain, maka seluruh biaya administrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau ditarik kembali. 

 F. Calon mahasiswa yang bermaksud mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada STIKes Banten yang ditandatangani oleh calon mahasiswa dan diketahui oleh orang tua atau wali. 

 G. Pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru dapat dicairkan selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung dari surat pengunduran diri diterima oleh pengelola STIKes Banten. 

 H. STIKes Banten akan memberitahukan pengembalian dana secara resmi melalui surat yang akan ditujukan kepada calon mahasiswa atau melalui pemberitahuan secara lisan via telephone kepada orang tua atau wali calon mahasiswa. 

 I. Mahasiswa yang akan mengundurkan diri setelah tanggal yang telah ditentukan, maka mahasiswa/i dianggap telah menyetujui ketentuan proses belajar mengajar yang berlaku di STIKes Banten dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. 

 J. Pembayaran biaya pendidikan yang dilakukan telah mencakup pembayaran untuk: 

  A. Biaya kuliah 

  B. Biaya ujian tengah semester 

  C. Biaya ujian akhir semester 

  D. Biaya remedial 2 x 

  E. Biaya perpustakaan 

 K. Biaya ujian praktik laboratorium dan praktik klinik di rumah sakit akan disesuaikan dengan anggaran biaya operasional praktik klinik yang akan dilakukan pada lahan praktek yang bersangkutan.

Scroll to Top